Sesuai
dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999
yang berisikan sebagai berikut :
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya.
Berikut
adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana
dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
5. Pemancar
radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
7. Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekonikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan
usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan
9. Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.Pemakai
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.Pengguna
adalah pelanggan dan pemakai;
12.Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
13.Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus;
14.Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi
yang berbeda;
15.Menteri
adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi .
2. KEAMANAN SISTEM INFORMASI
Apa
itu keamanan informasi? Yaitu adanya suatu pencegahan dari virus, hacker,
cracker, dan lain – lain. Kalau
membicarakan ini biasanya ada resiko yang terjadi pada sistem tersebut.
Menurut pengertian Para Ahli:
Menurut
G. J. Simons, keamanan informasi adalah bagaimana kita dapat mencegah penipuan
(cheating) atau, paling tidak, mendeteksi adanya penipuan di sebuah sistem yang
berbasis informasi, dimana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik.
2 masalah utama daam keamanan sistem informasi yaitu:Ancaman atas sistem dan Kelemahan atas sistem.
3. HUBUNGAN UU No 36 Tahun 1999 dengan Keamanan Sistem
Terdapat suatu
keterkaitan Undang-undang No 36 tentang Telekomunikasi dengan keamanan pada system
informasi. Ada beberapa masalah pada keamanan suatu system informasi seperti ancaman
hacker pada suatu system . Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban
umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini,
terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain
sebagaimana diatur pada UU NO 36 Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi seperti : Akses ke
jaringan telekomunikasi, Akses ke jasa telekomunikasi, Akses ke jaringan
telekomunikasi khusus untuk menjamin suatu kemanan system informasi maka ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah Telekomunikasi dan
Jaringan yang di pakai.
Untuk Materi ke 4 dapat dilihat disini atau dilihat pada link berikut ini :
Referensi :