welcome to my blog

welcome to my blog

Jumat, 02 Juni 2017

Materi 4 : Contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional

Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti  misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau instusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.

Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari mancanegara.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :

1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

Jumat, 28 April 2017

MATERI 3 : Undang-Undang RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi & Hubungannya Dengan Keamanan Sistem Informasi

1. UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi       dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik,         radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan    bertelekomunikasi;  
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang  radio; 
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang  digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekonikasi  dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan  usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan 
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan  telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,  peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14.Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan  telekomunikasi yang berbeda;
15.Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi .                        

2. KEAMANAN SISTEM INFORMASI 

Apa itu keamanan informasi? Yaitu adanya suatu pencegahan dari virus, hacker, cracker, dan lain – lain. Kalau  membicarakan ini biasanya ada resiko yang terjadi pada sistem tersebut. Menurut pengertian Para Ahli: 
Menurut G. J. Simons, keamanan informasi adalah bagaimana kita dapat mencegah penipuan (cheating) atau, paling tidak, mendeteksi adanya penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi, dimana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik. 
2 masalah utama daam keamanan sistem informasi  yaitu:Ancaman atas sistem dan Kelemahan atas sistem. 

3. HUBUNGAN UU No 36 Tahun 1999 dengan Keamanan Sistem 

Terdapat suatu keterkaitan Undang-undang No 36 tentang Telekomunikasi dengan keamanan pada system informasi. Ada beberapa masalah pada keamanan suatu system informasi seperti ancaman hacker pada suatu system . Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada UU NO 36 Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi seperti : Akses ke jaringan telekomunikasi, Akses ke jasa telekomunikasi, Akses ke jaringan telekomunikasi khusus untuk menjamin suatu kemanan system informasi maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah Telekomunikasi dan Jaringan yang di pakai. 

Untuk Materi ke 4 dapat dilihat disini atau dilihat pada link berikut ini : 

Referensi :

Sabtu, 11 Maret 2017

MATERI 1: PENGERTIAN ETIKA, PROFESI DAN CIRI KHAS PROFESI

           PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. St. John of Dmascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak. 
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini  :  
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

            PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.            
             pengertian dan definisi profesi menurut para ahli : 
             # SCHEIN, E.H (1962)
         Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat    khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat 
             # HUGHES, E.C (1963)
          Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau      terjadi pada kliennya 
             # DANIEL BELL (1973)
         Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat 
            # PAUL F. COMENISCH (1983)
            Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama        
            # KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
      Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu                                                                               
          
           KARAKTERISTIK PROFESI              
Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

  1.     Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2.      Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,.yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3.           Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tertinggi.
  4.           Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5.     .Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan stitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6.            Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7.       Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis merekaagar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8.          Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9.              Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campu tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10.        Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapa dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11.               Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat. 
          
          CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
   1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembangdan diperluas.
   2.      Suatu teknik intelektual.
   3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
   4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
   5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
   6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
   7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi.  yang tinggi antar anggotanya.
   8.      Pengakuan sebagai profesi.
   9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab dari pekerjaan profesi.
   10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.


              Referensi :

 CATATAN : untuk materi selanjutnya dapat diihat  >disini> atau di http://computeraddict13.blogspot.co.id/2017/03/materi-2-profesi-profesionalisme-dan.html